SUB BAGIAN UMUM

Rincian Tugas (PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 90 TAHUN 2022) :

a. menyiapkan penyusunan kebijakan, dan perencanaan program kerja dan kegiatan ketatausahaan;

b. menyelenggarakan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan kantor;

c. menyiapkan dan menyusun rencana program dan kegiatan ketatausahaan berdasarkan prioritas sesuai RPJMD Renstra dan atau RPHJP;

d. menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, meliputi :

    1. Pengadaan ATK Pakai Habis dan ATK Tidak Pakai Habis.

    2. Bahan pengelolaan surat-menyurat.

    3. Bahan penyusunan rencana kebutuhan dan mengurus permintaan alat tulis kantor serta memelihara perlengkapan.

e. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, pengelolaan barang atau aset, pengelolaan kearsipan, data dan informasi secara sistematis;

f. menyelenggarakan administrasi kepegawaian, meliputi :

   1. Pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin;

   2. Bahan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, bahan pensiun dan mutasi;

   3. Penyiapan dan pengurusan administrasi cuti.

g. menyelenggarakan pelayanan adminstrasi keuangan: Kenaikan Gaji Berkala, perjalanan dinas, keuangan dan lainnya;

h. menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan mengolah data untuk :

   1. Bahan penyusunan analisa data dan informasi serta evaluasi program;

   2. Bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

   3. Bahan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan secara bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan;

i. melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan.