SUB BAGIAN UMUM
Rincian Tugas (PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 90 TAHUN 2022) :
a. menyiapkan penyusunan kebijakan, dan perencanaan program kerja dan kegiatan ketatausahaan;
b. menyelenggarakan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan kantor;
c. menyiapkan dan menyusun rencana program dan kegiatan ketatausahaan berdasarkan prioritas sesuai RPJMD Renstra dan atau RPHJP;
d. menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, meliputi :
1. Pengadaan ATK Pakai Habis dan ATK Tidak Pakai Habis.
2. Bahan pengelolaan surat-menyurat.
3. Bahan penyusunan rencana kebutuhan dan mengurus permintaan alat tulis kantor serta memelihara perlengkapan.
e. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, pengelolaan barang atau aset, pengelolaan kearsipan, data dan informasi secara sistematis;
f. menyelenggarakan administrasi kepegawaian, meliputi :
1. Pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin;
2. Bahan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, bahan pensiun dan mutasi;
3. Penyiapan dan pengurusan administrasi cuti.
g. menyelenggarakan pelayanan adminstrasi keuangan: Kenaikan Gaji Berkala, perjalanan dinas, keuangan dan lainnya;
h. menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan mengolah data untuk :
1. Bahan penyusunan analisa data dan informasi serta evaluasi program;
2. Bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
3. Bahan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan secara bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan;
i. melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan.